PPKM Darurat, Airlangga: Kita Berikhtiar Serius & Harus Kompak


 

Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Adapun PKKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penularan virus COVID-19.

Melalui akun Instagramnya @airlanggahartarto_official, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menegaskan bahwa protokol kesehatan ketat dan penegakkan hukum akan berlaku selama PKKM Darurat berlangsung.

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Di samping itu, Ketua KPCPEN ini juga mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu kunci dalam menangani pandemi.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," paparnya.

Terkait hal ini, Airlangga mengatakan pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19. Hal ini dilakukan agar target vaksinasi satu juta per hari dapat tercapai.

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ungkap Airlangga.

Komentar